Menurut WHO yang dimaksud dengan pengertian narkoba ini adalah suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan mempengaruhi fungsi fisik dan atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen). Sedangkan menurut aturan perundang-undangan kita Negara Indonesia narkotika ini juga sudah tercantum. Untuk itulah kita perlunya untukwaspada bahaya narkotika yang tidak boleh kita anggap remeh.
Yang dimaksud pengertian narkotika menurut Undang-Undang no 27 bahwa narkoba atau narkotika yang dimaksud ini adalah suatu zat atau pun obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis. Zat tersebut akan menyebabkan penurunan atau pun perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan / adiktif (kecanduan). Untuk itulah kita harus benar-benar mengetahui akan dampak dan bahaya narkoba itu sendiri.
Bahaya narkotika untuk kesehatan adalah yang terberat adalah efek ketergantungan obat nya itu sendiri. Karena dengan efek buruk yang ditimbulkan bagi para pecandu narkoba adalah keinginan untuk selalu memakainya secara berulang. Bila tidak memakainya kembali akan ada rasa sakit yang dialami para penderita dengan ketergantungan narkotika narkoba ini.
Narkoba atau narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain itu "narkoba"' istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI dikenal dengan istilah adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Penggunaan narkotika dalam bidang medis sebenarnya adalah legal untuk peruntukan pengobatan tertentu. Dan umumnya dipakai dalam rangka terapi karena senyawa-senyawa psikotropika yang terdapat di dalamnya dipakai untuk membius (anastesi) pasien saat hendak dilakukaan operasi (pembedahan) atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Hal ini juga harus dilakukan oleh pihak medis dengan menggunakan dosis dan cara pemakaian yang tepat. Sehingga bahaya narkotika harus kita sama-sama hindari.
Ada beberapa jenis macam narkoba diantaranya yaitu :
- Opium (candu)atau biasa dikenal dengan opiate. Opium merupakan candu kasar atau mentah yanmg didapat dari getah buah tanaman papaver samniterum yang dihisap / digores dan di biarkan mengering. Opium merupakan golongan narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap.
- Morpin. Jenis obat narkotika ini adalah zat aktif yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Cara penggunaanya disuntikan ke tubuh (injeksi).
- Putaw Heroin. Golongan narkoba sejenis ini akan lebih mudah menembus otak sehingga lebih kuat dari morfin itu sendiri.
- Kanabis (Ganja). Inilah yang seringkali menjadi kasus narkoba yang paling banyak diberitakan dan menyerang semua kalangan di masyarakat kita. Ganja adalah merupakan jenis tanaman kanabis yang biasanya dipotong, dikeringkan, dipotong kecil – kecil dan digulung untuk dijadikan rokok yang disebut joints.
- Mendapatkan informasi yang tepat dan benar mengenai bahaya narkoba dan narkotika ini dari orang-orang yang berkecimpung dalam dunia kesehatan atau juga organisasi atau ormas yang memperjuangkan untuk menghindari penggunaan obat-obatan terlarang.
- Mengetahui bahwa Islam dan agama ini melarang dan mengharamkan narkoba.
- Mempunyai visi misi hidup yang baik dan jauh dari narkotika.
- Lingkungan pergaulan yang baik.
- Melakukan berbagai macam jenis aktifitas yang positif yang bisa untuk menjadi lebih mandiri, percaya diri, serta menyalurkan hobi secara berprestasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar